Iklan

terkini

GMNI Tapanuli Utara Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Hambatan Penyelidikan, Tegaskan Tak Ada Kasta dalam Penegakan Hukum

Selasa, Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T09:38:21Z

 

Gambar : Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Tapanuli Utara, Debora Simanjuntak


Sumatera Utara, Tapanuli Utara, Lidinews – Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Tapanuli Utara, Debora Simanjuntak, mengkritik keras dugaan adanya hambatan terhadap proses penyelidikan dan penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang dikaitkan dengan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh benturan kepentingan maupun ego sektoral antar institusi.


‎"Secara doktrin hukum, asas equality before the law tidak mengenal perbedaan kedudukan berdasarkan institusi maupun korps. Apabila proses penyelidikan dan penggeledahan diduga dihambat, maka prinsip due process of law telah dicederai. Kami menuntut keterbukaan informasi kepada publik dan mendesak agar perkara ini diproses secara objektif hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), tanpa ada satu pun fakta yang disembunyikan," tegas Debora dalam keterangan persnya, Senin (13/7/2026).


‎Debora menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.


‎"Konstitusi tidak pernah mengenal kasta dalam penegakan hukum. Karena itu, sangat tidak dapat dibenarkan apabila proses penyelidikan maupun penggeledahan terhambat hanya karena benturan birokrasi atau kepentingan antaroknum. Tidak boleh ada siapa pun yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum," ujarnya.


‎Lebih lanjut, Debora menyatakan bahwa kepastian hukum yang adil merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, segala bentuk tarik-menarik kewenangan yang berpotensi menghambat proses hukum harus segera dihentikan demi menjaga wibawa peradilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

‎"Hukum beserta seluruh prosedurnya dibentuk untuk menegakkan keadilan, bukan menjadi tameng bagi pihak-pihak yang diduga bermasalah. Yang harus ditegakkan adalah keadilan substantif. Seluruh fakta harus dibuka secara transparan kepada publik, perkara harus diadili secara objektif hingga tuntas, dan siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

‎Atas dasar itu, DPC GMNI Tapanuli Utara mendesak seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut untuk mengesampingkan ego institusi serta memberikan ruang seluas-luasnya bagi proses pembuktian yang independen, profesional, dan transparan.

‎"Konstitusi telah memerintahkan adanya persamaan di hadapan hukum. Karena itu, usut tuntas perkara ini tanpa hambatan apa pun. Jangan biarkan prosedur dijadikan alasan untuk menghalangi pencarian kebenaran. Jika penegakan hukum tunduk pada kepentingan tertentu, maka publik akan menilai bahwa supremasi hukum di Indonesia sedang dipertaruhkan," tutup Debora.




(Editor : Heri Faysal)

Komentar

Tampilkan

  • GMNI Tapanuli Utara Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Hambatan Penyelidikan, Tegaskan Tak Ada Kasta dalam Penegakan Hukum
  • 0

Tidak ada komentar:

Terkini