Iklan

terkini

Dari Kartini ke UU PPRT: Saatnya Negara Hadir Nyata Melindungi Pekerja Perempuan5

Lidinews
Selasa, April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T12:50:42Z
Gambar : Dari Kartini ke UU PPRT: Saatnya Negara Hadir Nyata Melindungi Pekerja Perempuan


Sumatera Utara, Medan - DPD GMNI Sumatera Utara melalui Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum, Berry Sitohang menyampaikan apresiasi atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah progresif dalam memperluas cakupan keadilan sosial bagi pekerja domestik yang selama ini berada dalam ruang-ruang kerja yang minim perlindungan.


Momentum ini menjadi semakin bermakna karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 2026. Sebuah refleksi historis atas perjuangan emansipasi perempuan yang hingga hari ini masih relevan dan belum sepenuhnya tuntas.


“Namun demikian, pengesahan UU PPRT harus diikuti dengan keseriusan negara dalam implementasi dan pengawasan. Masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi perempuan, khususnya pekerja perempuan, seperti ketimpangan upah, minimnya akses jaminan sosial, tingginya angka kekerasan berbasis gender, hingga kerentanan pekerja informal yang belum tersentuh perlindungan hukum secara optimal,” ujar Berry.


Sebagai penegasan sikap, DPD GMNI SUMUT menyampaikan beberapa poin:


“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan awal, tetapi perjuangan sesungguhnya ada pada implementasi yang berpihak dan berkeadilan.


“Negara tidak boleh absen dalam melindungi pekerja perempuan dari eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi di ruang kerja domestik maupun publik.


“Isu perempuan bukan sekadar wacana simbolik tahunan, melainkan agenda struktural yang harus dijawab dengan kebijakan konkret dan berkelanjutan.


“Perlindungan pekerja perempuan harus diperluas, mencakup sektor informal, pekerja migran, hingga buruh dengan relasi kerja rentan.


“Semangat Kartini hari ini adalah keberanian untuk memastikan negara hadir secara nyata dalam menjamin kesetaraan dan martabat perempuan.


Dengan demikian, peringatan Hari Kartini tahun ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga momentum politik untuk memperkuat komitmen kolektif dalam membangun sistem perlindungan yang adil, inklusif, dan berperspektif gender,” tutup Berry Sitohang.



Editor : Arjuna H T Munthe

Komentar

Tampilkan

  • Dari Kartini ke UU PPRT: Saatnya Negara Hadir Nyata Melindungi Pekerja Perempuan5
  • 0

Tidak ada komentar:

Terkini