Iklan

terkini

Formabes Sumatera Utara Mengecam Keberadaan Kafe Remang-remang di Tapanuli Utara

Jumat, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T13:47:21Z
Gambar : Formabes Sumatera Utara Mengecam Keberadaan Kafe Remang-remang di Tapanuli Utara. Lidinews


Lidinews - Formabes Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras terhadap maraknya keberadaan kafe remang-remang di wilayah Tapanuli Utara yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi melanggar norma hukum dan sosial.


Formabes Sumatera Utara menilai bahwa sejumlah kafe tersebut diduga tidak menjalankan operasional sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Seperti yang terjadi di kafe amor yang ada di Silangit.


Kafe amor berada di dekat pintu masuk menuju Kabupaten Tapanuli Utara. Sangat disayangkan kota yang identik dengan daerah religius disambut dengan keberadaan kafe remang remang yang dimana kafe tersebut secara terang-terangan terbuka. Selain itu, aktivitas yang berlangsung hingga larut malam serta indikasi peredaran minuman keras. 


“Keberadaan kafe remang-remang ini tidak hanya melanggar norma sosial dan budaya lokal, tetapi juga mencoreng citra Tapanuli Utara sebagai daerah yang dikenal religius,”  Pernyataan Yusuf Siregar selaku Ketua Formabes Sumatera Utara. 


Formabes Sumut juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Mereka menilai bahwa penertiban yang dilakukan selama ini belum maksimal dan cenderung tidak memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.


Selain itu, masyarakat sekitar juga dilaporkan merasa terganggu dengan aktivitas di kafe-kafe tersebut, mulai dari kebisingan, potensi konflik, hingga kekhawatiran terhadap meningkatnya tindak kriminalitas.


Tidak sedikit warga yang mengeluhkan perubahan suasana lingkungan yang sebelumnya aman dan kondusif menjadi lebih rawan sejak keberadaan tempat-tempat tersebut. Kami menduga cafe remang remang yang tersebar di beberapa lokasi Tapanuli Utara juga turut menyediakan perempuan penghibur yang identitasnya tidak jelas.


Formabes Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara beserta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:


1. Melakukan penertiban dan razia secara berkala.

2. Mengevaluasi dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar.

3. Menutup permanen tempat usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.


Formabes menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat Tapanuli Utara.



Editor : Arjuna H T Munthe

Komentar

Tampilkan

  • Formabes Sumatera Utara Mengecam Keberadaan Kafe Remang-remang di Tapanuli Utara
  • 0

Tidak ada komentar:

Terkini