Iklan

terkini

Polres Rokan Hulu Terima Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Yang Akan Dilelang, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sabtu, April 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-04T12:20:23Z

Gambar : Polres Rokan Hulu Terima Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang akan di lelang, Kuasa Hukum Angkat Bicara. Lidinews

 

Sumatera Utara, Rokan Hulu, Lidinews  Kepolisian Resor Rokan Hulu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang yang dialami oleh seorang warga bernama Jumingan.


Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/120/IV/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tertanggal 4 April 2026.


Dalam laporan tersebut, Jumingan (56), seorang petani asal Bengkolan Salak, Pendalian IV Koto, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula saat sejumlah pihak yang mengaku dari pihak bank mendatangi rumahnya dan menyampaikan bahwa kebun serta rumah miliknya akan dilelang.


Pihak tersebut bahkan melakukan survei langsung ke lokasi sebelum meninggalkan tempat. Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.


Hamdani Hasibuan, S.H selaku Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele dan harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum, dikarenakan banyak yang menjadi korban di Kabupaten Rokan Hulu.


“Kami menilai ada indikasi kuat praktik penipuan dan/atau perbuatan curang yang berpotensi merugikan klien kami secara materiil maupun psikologis. Negara tidak boleh kalah oleh modus-modus seperti ini,” tegas kuasa hukum Jumingan.


Lebih lanjut, Kuasa Hukum juga meminta agar aparat kepolisian bertindak cepat untuk mengungkap identitas pihak yang mengatasnamakan institusi perbankan tersebut.


“Jika benar ada pihak yang mencatut nama bank untuk melakukan intimidasi atau upaya penguasaan aset tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini adalah pelanggaran serius. Kami mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polres Rokan Hulu untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” lanjutnya.


Peristiwa ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 juncto Pasal 486 terkait penipuan dan perbuatan curang.


Kuasa hukum juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata apabila ditemukan adanya kerugian yang lebih luas.


“Kami tidak akan ragu menempuh seluruh upaya hukum, baik pidana maupun perdata, serta upaya non litigasi demi melindungi hak-hak klien kami. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal kepastian hukum bagi masyarakat kecil,” pungkasnya.


Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas, terutama terkait persoalan lelang aset. Perkembangan perkara ini dapat dipantau melalui sistem SP2HP Bareskrim Polri.



(Heri Faysal)


Komentar

Tampilkan

  • Polres Rokan Hulu Terima Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Yang Akan Dilelang, Kuasa Hukum Angkat Bicara
  • 0

Tidak ada komentar:

Terkini