Iklan

terkini

DPD GMNI Sumut Soroti Galian C di Sumatera Utara, Tuntut Evaluasi Total Pengawasan dan Penegakan Hukum

Kamis, Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T09:13:08Z

Gambar : Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Michael Situmeang, S.H., 

 

Sumatera Utara, Medan, Lidinews – Maraknya sorotan terhadap aktivitas pertambangan batuan (galian C) di berbagai wilayah Sumatera Utara menunjukkan bahwa tata kelola sumber daya alam masih menghadapi tantangan yang serius. Perkembangan yang menjadi perhatian publik, termasuk di Sipiongot, Batang Toru, Langkat, Dairi, Toba dan Karo harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta menegakkan hukum secara konsisten.


Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Michael Situmeang, S.H., menegaskan bahwa persoalan galian C tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif atau perizinan. Isu ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kredibilitas negara dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.


"Sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan wajib tunduk pada hukum, menghormati daya dukung lingkungan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang mengabaikan aturan karena dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi berikutnya."


Michael menilai bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada penerbitan teguran atau tindakan administratif semata. Setiap laporan, temuan, maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat harus diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Di saat yang sama, pelaku usaha yang memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban lingkungan juga harus memperoleh kepastian hukum sebagai bagian dari terciptanya iklim usaha yang sehat.


"Penegakan hukum harus menghadirkan kepastian. Ketika aturan tidak dijalankan secara konsisten, yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Sebaliknya, ketika hukum ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi, pembangunan akan memiliki legitimasi yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak."


DPD GMNI Sumatera Utara berpandangan bahwa pemerintah perlu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan aktivitas pertambangan, meningkatkan transparansi informasi mengenai status perizinan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran yang terbukti diproses sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut penting untuk mencegah kerusakan lingkungan, meminimalkan potensi konflik sosial, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan ekologi.


Menurut Michael, pembangunan yang berkelanjutan tidak dapat dipisahkan dari tata kelola sumber daya alam yang baik. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan fungsi lingkungan maupun melemahkan supremasi hukum.


"Pembangunan yang berkualitas bukan hanya diukur dari besarnya investasi atau cepatnya eksploitasi sumber daya alam, tetapi dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap proses pembangunan berlangsung di atas kepastian hukum, tanggung jawab lingkungan, dan kepentingan publik. Hanya dengan cara itulah Sumatera Utara dapat tumbuh sebagai daerah yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan."


DPD GMNI Sumatera Utara mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan berbagai persoalan yang muncul di sektor pertambangan sebagai momentum pembenahan tata kelola sumber daya alam. Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan merupakan fondasi penting untuk memastikan bahwa kekayaan alam Sumatera Utara benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, baik hari ini maupun bagi generasi yang akan datang.




(Editor:Heri Faysal)

Komentar

Tampilkan

  • DPD GMNI Sumut Soroti Galian C di Sumatera Utara, Tuntut Evaluasi Total Pengawasan dan Penegakan Hukum
  • 0

Tidak ada komentar:

Terkini