![]() |
| Gambar: Kantor Hukum Hamdani Hasibuan, S.H. & Associates |
Sumatera Utara, Labuhanbatu, Lidinews — Kantor Hukum Hamdani Hasibuan, S.H. & Associates mendesak Polres Labuhanbatu memberikan kepastian dan transparansi terkait perkembangan dua laporan polisi yang saat ini ditangani oleh penyidik.
Laporan pertama adalah LP/B/1147/IX/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 September 2024, atas nama pelapor berinisial DB, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Menurut keterangan kuasa hukum, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan permohonan melalui Surat Nomor 0267/Eks-Adv/P-HH-Ass/VII/2026 tertanggal 26 Juli 2026. Namun, saat kembali menghubungi penyidik melalui WhatsApp pada 22 Agustus 2026, pihak kuasa hukum menyatakan belum memperoleh tanggapan yang memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Sementara itu, laporan kedua adalah LP/B/300/II/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 2 Februari 2026, atas nama pelapor berinisial RI, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam komunikasi dengan penyidik pada 4 Agustus 2026, menurut pihak kuasa hukum, diperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap selanjutnya dan SP2HP akan disampaikan setelah diterbitkan. Kuasa hukum juga mengaku telah memberikan nomor kontak pihak terlapor kepada penyidik untuk kepentingan pemeriksaan atau pengecekan lebih lanjut.
Kuasa Hukum Hamdani Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan upaya untuk memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penanganan laporan masyarakat.
“Kami meminta SP2HP, percepatan proses penyidikan apabila memang telah memenuhi ketentuan, serta gelar perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan, diperlakukan khusus, atau diberikan keistimewaan. Kami hanya meminta kepastian hukum,” tegas Hamdani, Senin (24/08/2026).
Ia menambahkan, apabila perkara masih dalam proses, pihaknya meminta agar perkembangan penanganannya dapat dijelaskan secara terbuka. Jika terdapat kendala, pihaknya berharap kendala tersebut juga dapat disampaikan sehingga para pihak memperoleh kejelasan mengenai status perkara.
“Apabila perkara telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, kami berharap prosesnya dilakukan secara profesional. Yang terpenting, kami meminta agar surat yang telah kami sampaikan kepada Kapolres Labuhanbatu dapat segera ditanggapi,” lanjutnya.
Menurut Hamdani, permintaan tersebut juga merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan kepolisian dan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat di lingkungan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.
Pihak Kantor Hukum Hamdani Hasibuan, S.H. & Associates menyatakan masih memberikan ruang kepada Polres Labuhanbatu untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kedua laporan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait perkembangan kedua laporan tersebut. Wartawan juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dan AKP Muhammad Jihad Fajar Balman melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan meskipun telah berstatus centang dua (terkirim dan diterima).
(Editor : Heri Faysal)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar