Iklan

terkini

Perempuan Harus Menjadi Tiang Utama dalam Mewujudkan Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia

Lidinews
Selasa, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T13:58:15Z

Gambar : Perempuan Harus Menjadi Tiang Utama dalam Mewujudkan Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia

Sumatera Utara, Medan, Lidinews - Sekretaris Solidaritas Perempuan Revolusioner, Aisya Fitri, menegaskan bahwa perempuan memiliki peran strategis sebagai tiang utama dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak dan perempuan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Menurut Aisya Fitri, berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi menunjukkan bahwa perlindungan hukum harus diiringi dengan kesadaran sosial, pendidikan keluarga, serta keterlibatan aktif perempuan dalam mengawasi dan menjaga lingkungan sekitarnya.


"Perempuan bukan hanya objek yang harus dilindungi, tetapi juga subjek utama yang mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan," tegas Aisya Fitri.


Solidaritas Perempuan Revolusioner menilai bahwa perlindungan anak dan perempuan merupakan tanggung jawab bersama antara negara, keluarga, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi hukum, pendampingan korban, serta peningkatan keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi.


Aisya Fitri juga mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk berperan aktif dalam membangun budaya perlindungan, menghentikan kekerasan berbasis gender, serta memastikan hak-hak anak terpenuhi sejak dini.


"Perempuan yang kuat akan melahirkan generasi yang kuat. Ketika perempuan terlindungi dan diberdayakan, maka anak-anak Indonesia akan tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat," tambahnya.


Dasar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 


2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang memperberat sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 


3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan perlindungan hukum lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual serta menjamin hak pemulihan korban. 


4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. 


5. Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 


Seruan Solidaritas Perempuan Revolusioner

Solidaritas Perempuan Revolusioner menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh keluarga Indonesia untuk memperkuat implementasi perlindungan anak dan perempuan secara nyata, bukan hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui tindakan konkret di tengah masyarakat.


Perlindungan anak dan perempuan adalah ukuran keberadaban suatu bangsa. Karena itu, perempuan harus menjadi tiang utama dalam mengawal lahirnya generasi Indonesia yang aman, berkeadilan, dan bermartabat.



Editor : Arjuna H T Munthe

Komentar

Tampilkan

  • Perempuan Harus Menjadi Tiang Utama dalam Mewujudkan Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia
  • 0

Tidak ada komentar:

Terkini