Iklan

terkini

Ketua PERADAN Sumut: Asas Equality Before the Law Harus Ditegakkan Tanpa Pengecualian

Minggu, Juli 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T14:36:30Z

Gambar: Ketua Peradan Sumut : Asas Equality Before the Law Harus Ditegakkan Tanpa Pengecualian


Sumatera Utara, Medan, Lidinews – Ketua PERADAN Sumatera Utara, Adv. Paulus PG, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., C.P.C., menegaskan bahwa netralitas institusi pertahanan dan independensi aparat penegak hukum merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang harus dijaga oleh seluruh pihak tanpa pengecualian, Minggu (12/07/2026).


Menurutnya, setiap bentuk pengamanan terhadap pejabat negara memang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan keamanan yang objektif. Namun demikian, pelaksanaan pengamanan tersebut tidak boleh menimbulkan persepsi publik seolah-olah terdapat intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.


“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada transparansi, profesionalisme, dan independensi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan spekulasi atau dugaan adanya campur tangan dalam proses hukum harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Paulus PG.


Ia menegaskan bahwa seluruh institusi negara, termasuk aparat penegak hukum dan institusi pertahanan, memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang harus dijalankan secara profesional sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks penanganan perkara, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan politik, maupun pengaruh dari pihak mana pun.


Ketua PERADAN Sumut juga mengingatkan bahwa asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa ataupun perlindungan yang dapat menghambat proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan apabila memang terdapat dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa oleh aparat yang berwenang.


“Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima. Karena itu, apabila terdapat suatu perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, maka proses tersebut harus diberikan ruang untuk berjalan secara independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk tekanan,” tegasnya.


Ketua PERADAN Sumut mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati proses hukum yang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, institusi negara diharapkan tetap menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi guna memastikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi tetap terpelihara.



(Heri Faysal)

Komentar

Tampilkan

  • Ketua PERADAN Sumut: Asas Equality Before the Law Harus Ditegakkan Tanpa Pengecualian
  • 0

Tidak ada komentar:

Terkini