![]() |
| Gambar : GMNI Sumut Desak Evaluasi PT BSRE, Soroti Status Hukum Eks-HGU dan Konflik Lahan di Sergai |
Sumatera Utara, Medan, Lidinews - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mengecam keras bentrokan yang terjadi di area perkebunan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE), Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (25/6/2026).
Insiden tersebut mengakibatkan sedikitnya 28 kendaraan terbakar, terdiri dari 27 unit sepeda motor dan satu unit truk. Konflik itu diduga dipicu persoalan lahan yang telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD GMNI Sumut, Berry Sitohang, menilai bentrokan tersebut bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan dampak dari persoalan struktural yang tidak kunjung diselesaikan oleh negara.
“Ini bukan insiden biasa, melainkan akibat dari konflik struktural yang dibiarkan negara berlarut-larut,” tegas Berry dalam keterangan persnya, Kamis (26/6/2026).
Menurut GMNI Sumut, akar persoalan terletak pada ketidakjelasan status hukum lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT BSRE yang disebut telah berakhir sejak 2022. Namun, perusahaan dinilai masih menjalankan aktivitas operasional dan memperoleh keuntungan dari lahan tersebut.
GMNI Sumut menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait keberadaan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang pada prinsipnya mensyaratkan legalitas penguasaan tanah melalui HGU.
“Jika HGU telah berakhir, maka dasar legalitas IUP patut dipertanyakan,” ujar Berry.
DPD GMNI Sumut menduga terdapat sejumlah potensi pelanggaran apabila perusahaan masih beroperasi di atas lahan yang status hukumnya belum jelas. Di antaranya operasional usaha di atas tanah tanpa hak, pelanggaran ketentuan perizinan perkebunan, hingga keuntungan korporasi di tengah kekosongan legalitas.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti potensi kerugian negara, seperti hilangnya penerimaan dari sektor agraria, berkurangnya kontrol negara atas ribuan hektare lahan, serta terhambatnya pelaksanaan reforma agraria.
GMNI Sumut menilai situasi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan, di mana korporasi terus memperoleh keuntungan sementara negara dan masyarakat dirugikan.
“Dalam perspektif Marhaenisme, kondisi ini merupakan bentuk dominasi kapital atas tanah rakyat dan lemahnya keberpihakan negara kepada kaum marhaen,” katanya.
Atas kondisi tersebut, DPD GMNI Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
1. Mendesak Kementerian ATR/BPN segera menetapkan status hukum lahan eks-HGU PT BSRE secara transparan.
2. Mendesak Dinas Perkebunan melakukan evaluasi terhadap IUP PT BSRE dan mencabutnya apabila tidak lagi memenuhi syarat hukum.
3. Mendesak aparat penegak hukum menyelidiki potensi kerugian negara akibat dugaan pembiaran operasional tanpa dasar legal.
4. Menuntut negara mengembalikan tanah eks-HGU kepada rakyat melalui program reforma agraria.
GMNI Sumut menegaskan negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi.
“Jika hukum tajam ke rakyat tetapi tumpul kepada pemodal, konflik seperti ini akan terus berulang. Tanah adalah alat produksi rakyat, bukan instrumen akumulasi kapital tanpa batas,” tegas Berry.
(Heri Faysal)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar