![]() |
| Gambar : PPR-SU Pertanyakan Sanksi Disiplin Ringan Tiga Jaksa Kejari Labuhanbatu. Lidinews |
Sumatera Utara, Labuhanbatu, Lidinews -Persatuan Pemuda Revolusi Sumatera Utara (PPR-SU) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang pengawasan melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pemberian uang kepada mahasiswa yang disebut-sebut terkait dengan upaya meredam atau menghentikan rencana aksi demonstrasi. PPR-SU menilai dugaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun kode etik yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
Ketua PPR-SU, Heri Faysal Hasibuan, mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada institusi yang berwenang. Menurutnya, tindakan tegas baru dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
"Kami meminta Kejaksaan Agung RI melalui bidang pengawasan segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sesuai aturan," kata Heri dalam keterangannya.
Untuk mengklarifikasi perkembangan persoalan tersebut, Heri kemudian menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, S.H., M.H., melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Rizaldi menyampaikan bahwa terhadap pihak yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman berupa pembinaan.
"Sudah dijatuhi hukuman untuk dilakukan pembinaan, Bang," kata Rizaldi S.H., M.H., dalam pesan WhatsApp, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.04 WIB.
Saat kembali ditanya apakah hal tersebut terbukti dengan dugaan pelanggaran yang dimaksud.? Rizaldi S.H., M.H., menjelaskan bahwa arahnya demikian.
"Arahnya ke situ, Bang, makanya dilakukan pembinaan," jelas Rizaldi S.H., M.H.,
Heri kemudian menanyakan mengenai tingkat pelanggaran yang dikenakan. Rizaldi S.H., M.H., menyebut "tindakan tersebut termasuk disiplin ringan".
Lebih lanjut mempertanyakan ketentuan atau pasal yang dikenakan terhadap ketiga jaksa tersebut. Rizaldi S.H., M.H., kemudian meneruskan keterangan dari bidang pengawasan yang berbunyi:
"Diberikan bimbingan & pembinaan supaya lebih berhati-hati ke depannya."
"Hanya itu aja, Bang, dari bidang pengawasan," ujar Rizaldi S.H., M.H.
Atas keterangan tersebut, Heri kemudian menanggapi dengan mempertanyakan kembali bentuk pembinaan yang diberikan.
"Iya ya, Bang. Kedepannya lebih berhati-hati. Berarti ke depannya bisa diulangi lagi dengan hati-hati," ujar Heri dalam percakapan tersebut sambil mengirim emoticon senyum.
PPR-SU menyatakan akan menghormati proses pemeriksaan dan kewenangan internal Kejaksaan. Heri berharap penanganan persoalan tersebut dapat dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran, ketentuan pasal disiplin atau kode etik yang secara spesifik dikenakan kepada ketiga jaksa tersebut, serta bentuk hukuman atau pembinaan yang diberikan.
Editor : Arjuna H T Munthe



Tidak ada komentar:
Posting Komentar