![]() |
| Gambar : Kepala SPPG MBG Saentis Diduga Rangkap Jabatan jadi Dosen UINSU |
Saat Ribuan Warga Sulit Cari Kerja, Kepala SPPG MBG Saentis Diduga Pegang Beberapa Jabatan Sekaligus, Publik: Kami Menunggu Penjelasan BGN dan Pemerintah!
Sumatera Utara, Deli Serdang – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mulai menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat.
Sosok yang menjadi sorotan adalah Abdul Fattah, S.H., M.H., yang diketahui menjabat sebagai Kepala SPPG MBG Saentis. Namun, di saat yang sama, yang bersangkutan juga diduga aktif sebagai tenaga pengajar atau dosen pada institusi pendidikan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan publik. Pasalnya, berdasarkan penjelasan resmi Badan Gizi Nasional (BGN), jabatan Kepala SPPG merupakan salah satu dari tiga jabatan inti yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Apabila Abdul Fattah telah berstatus PPPK atau ASN melalui skema tersebut, masyarakat mempertanyakan apakah diperbolehkan seorang PPPK merangkap pekerjaan lain yang juga memperoleh penghasilan dari lembaga pemerintah atau lembaga pendidikan negeri.
Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat bukan semata soal jabatan, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan tata kelola aparatur negara.
"Banyak masyarakat yang susah mencari pekerjaan. Kalau memang benar satu orang bisa memegang beberapa pekerjaan sekaligus dan menerima penghasilan dari beberapa lembaga yang dibiayai negara, tentu publik berhak mempertanyakan hal itu," ujar warga berinisial DF.
Menurut DF, pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat atau pegawai tertentu.
"Jangan sampai masyarakat melihat ada orang yang bisa mendapatkan beberapa penghasilan dari negara sekaligus, sementara banyak warga lain kesulitan mendapatkan satu pekerjaan saja," katanya.
Berdasarkan penjelasan resmi BGN, hanya tiga jabatan inti SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Ketentuan tersebut merupakan implementasi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Kepala BGN juga menegaskan bahwa tiga jabatan tersebut merupakan representasi langsung Badan Gizi Nasional di setiap SPPG dan gajinya bersumber dari APBN melalui skema PPPK.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu PPPK wajib mematuhi ketentuan disiplin, kode etik, bebas konflik kepentingan, serta mengutamakan pelaksanaan tugas kedinasan.
Publik kini mempertanyakan:
Apakah Abdul Fattah yang berstatus PPPK dapat bekerja Rangkap Jabatan di 2 instansi berbeda dan sama sama punya negara atau pemerintah ?
Apakah Rangkap Jabatan Abdul Fattah sudah diketahui oleh pimpinan beliau langsung, dalam hal ini Kepala Regional (Kareg) Sumatera Utara dan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) yang merupakan pembina Ka SPPG ?
Apakah PPPK dalam Hal ini Ka SPPG dibenarkan menerima Gaji Double dari 2 Instansi Negara atau Pemerintah ?
Apakah kondisi ini sesuai dengan ketentuan ASN/PPPK dan BGN?
Warga menilai persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka oleh Badan Gizi Nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, UINSU Medan, maupun instansi terkait lainnya.
"Kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar, sampaikan kepada masyarakat. Kalau memang ada ketentuan khusus, buka secara transparan. Jangan sampai publik menduga-duga karena tidak ada penjelasan," ujar DF.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang menggunakan dana negara dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Abdul Fattah, S.H., M.H., Badan Gizi Nasional, UINSU Medan, serta pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan dan hak jawab atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu jawaban resmi: apakah dugaan rangkap jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau justru terdapat persoalan tata kelola yang perlu dievaluasi oleh pemerintah dan Badan Gizi?
Kontributor : HS
Editor : Arjuna H T Munthe



Tidak ada komentar:
Posting Komentar